Bawa Sajam, Seorang Pria di Loa Janan Diamankan Polisi

img

Pelaku MM dan barang bukti senjata tajam jenis badik yang berhasil di amankan Polsek Loa Janan. (Doc. Polsek Loa Janan)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Seorang pria berinisial MM (39) harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan personel Polsek Loa Janan di kawasan Gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026).

MM diamankan setelah petugas patroli mendapati dirinya membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri saat memasuki area perusahaan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian di kawasan PT TBN.

Polisi juga memperoleh informasi adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seseorang dengan membawa senjata tajam di area perusahaan.

Saat melakukan penyisiran, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki kawasan PT TBN.

Setelah dilakukan pengamatan, pria tersebut diketahui membawa sebilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

"Ketika akan diamankan, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota mengalami luka pada jari tangan kanan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, petugas berhasil menguasai situasi dan membawa MM beserta barang bukti ke Mapolsek Loa Janan.

"Barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan MM dalam perkara lain.

Selain diduga membawa senjata tajam tanpa hak, MM juga diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A.

Penyidik juga turut mendalami dugaan pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang keluar masuk kawasan PT TBN berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.

"Keterangan yang kami peroleh dalam pemeriksaan masih terus didalami. Seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara ini akan diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Loa Janan guna menjaga keamanan, khususnya di kawasan perusahaan yang menjadi objek vital.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (kriz)